Jumat, 27 April 2012 14:07 WIB
Foto : Ilustrasi -- MI/Susanto/wt
"Kita bisa pastikan kalau situs itu ditutup pemiliknya sendiri," kata Kepala Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam perbincangan dengan Mediaindonesia.com, Jumat (27/4).
Ia mengatakan filter pornografi yang dimiliki Kominfo, yakni Nawala, tidak menutup situs tersebut. "ISP (internet service provider) juga demikian," kata Gatot.
Menurut Gatot, kendati sudah ditutup, pelacakan terhadap situs pertama yang mengunggah video tersebut tetap dapat dilakukan. Namun, bantuan dari ahli forensik digital dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Gatot memastikan pengunggah video tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber dan dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Namun, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, diperlukan permintaan bantuan yang berasal dari Badan Kehormatan DPR atau pihak yang merasa dirugikan, setelah melapor ke aparat kepolisian
Beberapa waktu lalu, video dan foto porno yang diduga mirip politikus DPR menyebar di dunia maya. Salah satu situs yang diketahui menyebarkan adalah situs kilikitik.net.
Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi. Meskipun begitu, foto dan video itu masih beredar di sejumlah jejaring sosial serta BlackBerry messenger. (OX/OL-10)
Powered by:












